DRS ASEP SAEPUDIN Rainbow Pinwheel Pointer

Sabtu, 10 Mei 2014

REFORMASI BIROKRASI HARUS DIIKUTI REFORMASI MORAL




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0f5egqHYUvOr2sYZnEWCzIulVnM641XjXSYQ3KteK_0N_TIp5joAy-ZjFsbhot4a5KLytDuywarqBBMiZD0d7v4D8rP3YwJQwmzI35aAjBJPyVvf7DhKnlsGcMMKedUBBzeqcEjLuKC7h/s320/IMG00104-20110905-2053.jpg

REFORMASI BIROKRASI HARUS DIIKUTI REFORMASI MORAL

Oleh          : Drs. Asep Saepudin


                                REFORMASI...itulah kata yang sudah akrab ditelinga kita semenjak lengsernya Presiden Soeharto di era Pemerintahan orde baru,dan yang menjadi tuntutan utama dari Reformasi saat itu adalah KKN {Korupsi,Kolusi dan Nepotisme}. karena menganggap Pemerintahan Presiden Soeharto Penuh dengan KKN. sejak itu pula banyak Program-program Politik, teori-teori kenegaraan bermunculan dari para politikus di Negri ini menawarkan Konsep agar pemerintahan terbebas dari KKN. sedikit demi sedikit sistem pemerintahan di Revisi/rubah sehingga pada ahirnya punya pemikiran juga untuk merevisi UUD 45, karena dianggap UUD 45 tidak lagi sesuai dengan kondisi zaman dan bahkan UUD 45 dianggap sebagai salah satu payung hukum pemerintahan terdahulu yang memungkinkan seorang Presiden berkuasa tanpa batas.maka direvisilah beberapa pasal dalam UUD 45, salah satunya adalah pasal mengenai masa jabatan dan sistim pemilihan Presiden, dari sistim pemilihan melalui perwakilan rakyat diganti dengan sistim pemilihan langsung, ini berharap dengan merubah sistim pemilihan Presiden dari sistim perwakilan rakyat kepada sistim pemilihan Presiden secara lansung bisa membawa kondisi negara lebih baik. yang jadi pertanyaan kita sekarang adalah, apakah UDD 45 yang sudah direvisi masih pantas disebut UUD 45 ? dan apakah sistim pemilihan Presiden secara langsung lebih dapat menghasilkan presiden yang lebih baik ketimbang dipilih perwakilan di DPR ? tentunya jawabanya banyak pendapat. ada sebuah pendapat bahwa UUD 45 sekarang sudah tidak murni lagi/tidak sesuai dengan konsep aslinya. ini dikhawatirkan pada masa yang akan datang anak cucu kita mengangap bahwa isi dari UUD 45 sekarang ini adalah UUD produk yang dibuat pada tahun 1945 {asli}.jadi perlu kiranya ada perubahan judul dari UUD 45 menjadi UUD saja tanpa ada angka 45 di belakangnya.mengenai pemilihan Presiden secara langsung ini juga perlu dikaji kembali dalam sila ke 4 PANCASILA, yang berbunyi KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN. tentunya sila ke 4 ini memberi petunjuk bahwa kedaulatan rakyat yang tertinggi ada ditangan rakyat yang disampaikan pada perwkilan-perwakilannya di DPR termasuk dalam pemilihan Presiden.disini jelas antara UUD yang sekarang dan Pancasila tidak Singkron lagi bahkan bertolak belakang. didalam UUD yang sekarang presiden dipilih langsung, sementara dalam Pancasila dipilih melalui Perwakilan di DPR. apakah ini yang diharapkan dari para Reformis di negara seperti ini, membuat sistim pemerintahan yang membingungkan masyarakat bahkan membingungkan Reformisnya sendiri.
                  Lima belas tahun lebih Reformasi berjalan namun ternyata belum mendapatkan hasil yang diharapkan,upaya-upaya dengan membuat kebijakan baik UU maupun peraturan-peraturan terus diproduksi agar terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari KKN, yang sedang gencar di kumandangkan oleh pemerintah saat sekarang ini adalah REFORMASI BIROKRASI, berbagai kajian terus dilakukan untuk menentukan bagaimana Birokrasi pemerintahan yang lebiah baik, efektif dan efisien. Perundang-undangan dan peraturan dibuat untuk landasan pelaksanaan Refomasi Birokrasi dengan diikuti berbagai sosialisasi tentang petunjuk pelaksanaan dan petnjuk teknis agar Reformasi Birokrasi bisa dilaksanakan oleh semua Aparatur Pemerintahan bisa dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan yang ada. tujuan Reformasi Birokrasi sendiri salah satunya terciptanya pemerintahan yang baik, dengan pelayanan yang prima bebas dari KKN.      
                       Reformasi Birokrasi  sebenarnya telah diupayakan sejak dulu, dimulai dari zaman Orde lama sampai zaman Orde baru, pemimpin-pemimpin terdahulu selalu berupaya mencari bentuk sistim Birokrasi yang baik untuk terciptanya birokrasi yang bisa melayanni masyarakat dengan maksimal. Bukan hanya itu penataan Birokrasi juga diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi Masyarakat juga kesejahteraan bagi para pegawai pemerintah. Namun hasil nya sampai sekarang masih belum sesuai yang diharapakan oleh mayarakat maupun pegawai sendiri.kalau kita perhatikan ada beberapa masalah yang perlu kita pelajari bersama, bukan sistim Birokrasi yang salah dari dulu hingga sekarang, melainkan pelaku Birokrasinya yang perlu di Reformasi. Tentunya di Reformasi Moral nya. Kenapa demikian ? dan bagaimana bentuk Reformasi Moral ? Karena sehebat apapun sistim pemerintahan dan Birokrasi tidak akan bisa berjalan dengan baik kalau dari para pelaku Birokrasi dan mayrakat belum merasa memiliki Refublik ini. Sehingga tidak adanya rasa untuk membangun bahkan cenderung melakukan tindakan-tindakan yang merugikan Negara dan Masyarakat , ini kiranya yang perlu di Reformasi agar tumbuh rasa Nasionalisme yang tinggi. Lalu bagaimana bentuk Reformasi Moral itu sendiri ? zaman Orde Baru Reformasi Moral terus dilakukan agar Pemerintah dan Mayarakat mempunyai moral yang baik bagi Bangsa dan Negara ini, dari mulai anak-anak sampai pada para Birokratnya dengan membuat sistim pendidikan yang khusus membuat sistim pendidikan tentang moral kebangsaan dengan nama Pendidikan Moral Pancasila. Sudah barang tentu tujuan Pendidika Moral Pancasila itu sendiri agar seluruh bangsa Indonesia mngerti dan mengamalkan palsapah Bangsa Indonsia sendiri yaitu PANCASILA, karena banyak nilai-nilai yang terkandung didalam PANCASILA, yang kalau dijalankan dengan baik akan membawa bangsa dan negara kepada arah pencapaian tujuan hidup yaitu sejahtera, adil dan makmur,baik pemerintahan maupun masyarakatnya. Namun semua itu dianggap masih belum mencapai tujuan masyarakat dan pemerintah. oleh para Reformis , maka di era Reformasi pendidikan tentang moral kebangsaan dengan nama Pendidkan Moral Pancasila di hapus dari semua kegiatan baik di Kurikulum pendidikan di Indonesia maupaun penatran-penataran untuk masyarakat. Entah kenapa sekarang pendidikan tentang moral kebangsaan dihapus ? dengan adanya Pendidikan tentang moral Pancasila paling tidak bangsa ini tau nilai-nila tentang Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan dan Keadilan. Sedikit banyak dampak dari pendidikan moral pancasila tersebut pasti ada, bagi

kita yang pernah tau dan mempelajari tentang pendidikan moral Pancasila bisa membandingkan dengan sekarang yang tanpa pendidikan moral Pancasila, Reformasi Birokrasi perlu diterapakn karena itu adalah upaya untuk menata pemerintahan ke arah yang lebih baik, baik untuk pemerintah maupun  untuk masyarakat, dan kita yakin pula bahwa Reformasi Birokrasi mempunyai tujuan untuk membangun sistim Birokrasi Pemerintahan yang diharapkan. Namun alangkah lebih baik jika Reformasi Birokrasi diikuti Reformasi Moral, agar para Birokrat memiliki Moral tentang kebangsaan yang lebih besar lagi, sehingga lebih mempunyai rasa memiliki dan mencintai Republik tercinta ini” INDONESIA”. Pendidikian/pengetahuan moral tentang kebangsaan harus sudah diterapkan sejak pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi bahkan seluruh bangsa Indonesia harus mendapat pengetahuan tentang moral kebangsaan, dulu ada pendidikan Moral Pancasila kalau sekarang terserah pemerintah apa istilahnya, yang pasti ada pendidikan tentang moral kebangsaan.
                 Dengan memliki moral kebangsaan tersebut diharapkan dapat mencegah bahkan tidak sama sekali untuk berbuat KORUPSI yang dapat merugikan negara dan bangsa. Tanpa DIDASARI moral yang baik apapun pekerjaannya, mustahil akan menghasilkan sesuatu yang baik, mengenai pendidikan dan Reformasi tentang moral kebangsaan tentunya adalah tanggung jawab pemerintah sepenuhnya yang akan melakukan Reformasi Birokrasi.                  

                                                         {SEMOGA BERHASIL.....}