REFORMASI
BIROKRASI HARUS DIIKUTI REFORMASI MORAL
Oleh : Drs. Asep Saepudin
REFORMASI...itulah kata yang sudah akrab ditelinga kita semenjak lengsernya
Presiden Soeharto di era Pemerintahan orde baru,dan yang menjadi tuntutan utama
dari Reformasi saat itu adalah KKN {Korupsi,Kolusi dan Nepotisme}. karena
menganggap Pemerintahan Presiden Soeharto Penuh dengan KKN. sejak itu pula
banyak Program-program Politik, teori-teori kenegaraan bermunculan dari para
politikus di Negri ini menawarkan Konsep agar pemerintahan terbebas dari KKN.
sedikit demi sedikit sistem pemerintahan di Revisi/rubah sehingga pada ahirnya
punya pemikiran juga untuk merevisi UUD 45, karena dianggap UUD 45 tidak lagi
sesuai dengan kondisi zaman dan bahkan UUD 45 dianggap sebagai salah satu
payung hukum pemerintahan terdahulu yang memungkinkan seorang Presiden berkuasa
tanpa batas.maka direvisilah beberapa pasal dalam UUD 45, salah satunya adalah
pasal mengenai masa jabatan dan sistim pemilihan Presiden, dari sistim
pemilihan melalui perwakilan rakyat diganti dengan sistim pemilihan langsung,
ini berharap dengan merubah sistim pemilihan Presiden dari sistim perwakilan
rakyat kepada sistim pemilihan Presiden secara lansung bisa membawa kondisi
negara lebih baik. yang jadi pertanyaan kita sekarang adalah, apakah UDD 45
yang sudah direvisi masih pantas disebut UUD 45 ? dan apakah sistim pemilihan
Presiden secara langsung lebih dapat menghasilkan presiden yang lebih baik
ketimbang dipilih perwakilan di DPR ? tentunya jawabanya banyak pendapat. ada
sebuah pendapat bahwa UUD 45 sekarang sudah tidak murni lagi/tidak sesuai
dengan konsep aslinya. ini dikhawatirkan pada masa yang akan datang anak cucu
kita mengangap bahwa isi dari UUD 45 sekarang ini adalah UUD produk yang dibuat
pada tahun 1945 {asli}.jadi perlu kiranya ada perubahan judul dari UUD 45
menjadi UUD saja tanpa ada angka 45 di belakangnya.mengenai pemilihan Presiden
secara langsung ini juga perlu dikaji kembali dalam sila ke 4 PANCASILA, yang
berbunyi KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN. tentunya sila ke 4 ini memberi petunjuk bahwa
kedaulatan rakyat yang tertinggi ada ditangan rakyat yang disampaikan pada
perwkilan-perwakilannya di DPR termasuk dalam pemilihan Presiden.disini jelas
antara UUD yang sekarang dan Pancasila tidak Singkron lagi bahkan bertolak
belakang. didalam UUD yang sekarang presiden dipilih langsung, sementara dalam Pancasila
dipilih melalui Perwakilan di DPR. apakah ini yang diharapkan dari para
Reformis di negara seperti ini, membuat sistim pemerintahan yang membingungkan
masyarakat bahkan membingungkan Reformisnya sendiri.
Lima belas tahun lebih
Reformasi berjalan namun ternyata belum mendapatkan hasil yang
diharapkan,upaya-upaya dengan membuat kebijakan baik UU maupun
peraturan-peraturan terus diproduksi agar terwujudnya pemerintahan yang bersih
dan berwibawa bebas dari KKN, yang sedang gencar di kumandangkan oleh
pemerintah saat sekarang ini adalah REFORMASI BIROKRASI, berbagai kajian terus
dilakukan untuk menentukan bagaimana Birokrasi pemerintahan yang lebiah baik, efektif
dan efisien. Perundang-undangan dan peraturan dibuat untuk landasan pelaksanaan
Refomasi Birokrasi dengan diikuti berbagai sosialisasi tentang petunjuk
pelaksanaan dan petnjuk teknis agar Reformasi Birokrasi bisa dilaksanakan oleh
semua Aparatur Pemerintahan bisa dilaksanakan dengan baik sesuai peraturan yang
ada. tujuan Reformasi Birokrasi sendiri salah satunya terciptanya pemerintahan
yang baik, dengan pelayanan yang prima bebas dari KKN.
Reformasi Birokrasi sebenarnya
telah diupayakan sejak dulu, dimulai dari zaman Orde lama
sampai zaman Orde baru, pemimpin-pemimpin terdahulu selalu berupaya mencari
bentuk sistim Birokrasi yang baik untuk terciptanya birokrasi yang bisa
melayanni masyarakat dengan maksimal. Bukan hanya itu penataan Birokrasi juga
diharapkan mampu memberikan kesejahteraan bagi Masyarakat juga kesejahteraan
bagi para pegawai pemerintah. Namun hasil nya sampai sekarang masih belum
sesuai yang diharapakan oleh mayarakat maupun pegawai sendiri.kalau kita
perhatikan ada beberapa masalah yang perlu kita pelajari bersama, bukan sistim
Birokrasi yang salah dari dulu hingga sekarang, melainkan pelaku Birokrasinya
yang perlu di Reformasi. Tentunya di Reformasi Moral nya. Kenapa demikian ? dan
bagaimana bentuk Reformasi Moral ? Karena sehebat apapun sistim pemerintahan
dan Birokrasi tidak akan bisa berjalan dengan baik kalau dari para pelaku
Birokrasi dan mayrakat belum merasa memiliki Refublik ini. Sehingga tidak
adanya rasa untuk membangun bahkan cenderung melakukan tindakan-tindakan yang
merugikan Negara dan Masyarakat , ini kiranya yang perlu di Reformasi agar
tumbuh rasa Nasionalisme yang tinggi. Lalu bagaimana bentuk Reformasi Moral itu
sendiri ? zaman Orde Baru Reformasi Moral terus dilakukan agar Pemerintah dan
Mayarakat mempunyai moral yang baik bagi Bangsa dan Negara ini, dari mulai
anak-anak sampai pada para Birokratnya dengan membuat sistim pendidikan yang
khusus membuat sistim pendidikan tentang moral kebangsaan dengan nama
Pendidikan Moral Pancasila. Sudah barang tentu tujuan Pendidika Moral Pancasila
itu sendiri agar seluruh bangsa Indonesia mngerti dan mengamalkan palsapah
Bangsa Indonsia sendiri yaitu PANCASILA, karena banyak nilai-nilai yang
terkandung didalam PANCASILA, yang kalau dijalankan dengan baik akan membawa
bangsa dan negara kepada arah pencapaian tujuan hidup yaitu sejahtera, adil dan
makmur,baik pemerintahan maupun masyarakatnya. Namun semua itu dianggap masih
belum mencapai tujuan masyarakat dan pemerintah. oleh para Reformis , maka di
era Reformasi pendidikan tentang moral kebangsaan dengan nama Pendidkan Moral
Pancasila di hapus dari semua kegiatan baik di Kurikulum pendidikan di
Indonesia maupaun penatran-penataran untuk masyarakat. Entah kenapa sekarang
pendidikan tentang moral kebangsaan dihapus ? dengan adanya Pendidikan tentang
moral Pancasila paling tidak bangsa ini tau nilai-nila tentang Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan dan Keadilan. Sedikit banyak dampak dari pendidikan
moral pancasila tersebut pasti ada, bagi
kita yang pernah tau dan mempelajari tentang
pendidikan moral Pancasila bisa membandingkan dengan sekarang yang tanpa
pendidikan moral Pancasila, Reformasi Birokrasi perlu diterapakn karena itu
adalah upaya untuk menata pemerintahan ke arah yang lebih baik, baik untuk
pemerintah maupun untuk masyarakat, dan
kita yakin pula bahwa Reformasi Birokrasi mempunyai tujuan untuk membangun
sistim Birokrasi Pemerintahan yang diharapkan. Namun alangkah lebih baik jika
Reformasi Birokrasi diikuti Reformasi Moral, agar para Birokrat memiliki Moral
tentang kebangsaan yang lebih besar lagi, sehingga lebih mempunyai rasa
memiliki dan mencintai Republik tercinta ini” INDONESIA”.
Pendidikian/pengetahuan moral tentang kebangsaan harus sudah diterapkan sejak
pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi
bahkan seluruh bangsa Indonesia harus mendapat pengetahuan tentang moral
kebangsaan, dulu ada pendidikan Moral Pancasila kalau sekarang terserah
pemerintah apa istilahnya, yang pasti ada pendidikan tentang moral kebangsaan.
Dengan memliki moral kebangsaan tersebut diharapkan dapat mencegah
bahkan tidak sama sekali untuk berbuat KORUPSI yang dapat merugikan negara dan
bangsa. Tanpa DIDASARI moral yang
baik apapun pekerjaannya, mustahil akan menghasilkan sesuatu yang baik,
mengenai pendidikan dan Reformasi tentang moral kebangsaan tentunya adalah
tanggung jawab pemerintah sepenuhnya yang akan melakukan Reformasi Birokrasi.
{SEMOGA BERHASIL.....}